Wednesday, January 16, 2013

Bahaya hak cipta dan hak paten dipandang dari sudut kehumasaN


          Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar yang terdiri dari berbagai suku dan unsur kebudayaan  yang berbeda-beda tetapi tetap satu “Bhineka tunggal ika”. Kebudayaan lama atau kebudayaan yang diwariskan para leluhur disebut sebagai kebudayaan Indonesia asli seharusnya dilestarikan, jangan sampai kebudayaan yang sudah ada di rebut bahkan menjadi milik negara lain tetapi melestarikan bangsa sendiri harus ada niat untuk melestarikannya. Di era globalisasi ini banyak kebudayaan-kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia sehingga sedikit demi sedikit kebudayaan Indonesia tercampur dengan kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia bahkan sampai hilang dikarenakan Pemerintah kurang perhatian dan keseriusan didalam mempatenkan kebudayaan itu sendiri. Sebagai Negara yang kompleks dengan masalah internal yang belum terpecahkan atau belum ada problem solving,bangsa Indonesia merupakan surga yang indah untuk pembajakan hasil karya seseorang. Bukan hanya oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan juga oleh bangsa lain yang banyak mengakui hasil karya asli atau budaya asli bangsa Indonesia. Terutama di bidang seni dan kebudayaan, seperti tari-tarian, batik, tempe, bahkan lagu-lagu Daerah seperti Rasa Sayange, sudah diakui di luar negeri sebagai hasil karya bangsa lain atau kebudayaan bangsa lain. Jika ini dibiarkan terus berlanjut, maka bisa-bisa kita harus membayar royalty kepada bangsa lain hanya untuk memproduksi barang-barang tradisional milik kita sendiri.
           Indonesia merupakan Negara dangan salah satu kasus pembajakan tertinggi di dunia. Untuk itulah, pemerintah memberikan hak khusus kepada penemu asli atas hasil penemuannya berupa hak paten dan melindungi hak cipta perangkat lunak (sofware).  Paten adalah hak khusus yang di berikan Negara kepada penemu hasil penemunya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu memakai sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain memakainya.  
      Tahun 1999 merupakan tahun di mana banyak yang mengajukan permintaan paten yaitu 438 permintaan paten PT. Telekomunikasi Indonesia merupakan lembaga aktif yang aktif untuk meciptakan produk yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Hak cipta atas [program computer terserbut telat di daftarkan pada Direktroat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Masalah penjiplakan atau pembajakan memang tak pernah selesai, menjadi sangat rumit ketika semuanya berkaitan dengan uang atau meja hijau. Contoh kecil adalah misalnya jika saya menyanyikan lagu yang diciptakan oleh Chrisye di sebuah panggung dan penonton membayar saya, saya bisa dikatakan menjiplak dan mengambil untung. Kondisi ini jelas terjadi di mana-mana, banyak grup musik yang meniti karir dari pub ke pub menarik uang dengan menjiplak karya orang lain. Bahkan jika penampilan karya dalam bentuk gubahan, tetap dikatakan menjiplak karena itu bersifat karya turunan.
Pembajakan lagu, misalnya men-download musik-musik dalam format mp3 atau mengubah format CD Audio ke dalam mp3 dan memberikannya kepada orang lain. Tugas pemerintahlah melalui hukum mengurangi rantai pembajakan ini, dan jelas bisa dikurangi jika yang dibasmi adalah mata rantai yang lebih tinggi (pengedar, terutama dalam volume yang besar), bukan pengguna akhir.

KESIMPULAN

           Bahwa hak cipta di Indonesia sudah secara jelas di dalam Undang – undang Hak Cipta baik secara nasional maupun internasional. Untuk mendukung pelaksanaan UU tersebut maka ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan, yaitu :
  Ø  Pemerintah sebaiknya harus lebih banyak melakukan sosialisasi dan punyuluhan kepada pihak-pihak  yang bersangkutan dan masyarakat luas.

  Ø  Aparat hukum harus lebih tegas dan bersungguh-sungguh dalam menindak para pelanggar hak cipta tanpa pandang bulu.

  Ø  Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan UU Hak Cipta dan pemberantasan pelanggaran hak cipta.

  Ø  Pembajakan perangkat lunak (sofware) dan CD (Compact Disk) musik secara ilegal dapat di gandakan dengan mudah dan cepat menggunakan media computer.  Program - program yang di jual dalam bentuk CD sangat mudah untuk di gandakan dan di jual kembali secara tidak sah. Tindakan program pembajakan computer sangat marak di dunia.

  Ø  Tugas pemerintahlah melalui hukum mengurangi rantai pembajakan ini, dan jelas bisa dikurangi jika yang dibasmi adalah mata rantai yang lebih tinggi (pengedar, terutama dalam volume yang besar), bukan pengguna akhir.

  Ø  Bahaya hak cipta dan hak paten tergantung Pemerintah dan masayarakat itu sendiri,sampai sejauh mana perhatian,perlindungan dan keseriusannya, didalam mempatenkan kebudayaan dan karya cipta masyarakatnya itu sendiri. Dampak negatifnya yakni hasil karya cipta masyarakat dan kebudayaan leluhur kita diakui hak patennya oleh seseorang ataupun oleh suatu bangsa yang tidak bertanggung jawab,misalnya pembajakan lagu, tari-tarian, batik, tempe, bahkan lagu-lagu Daerah seperti Rasa Sayange dan lain sebagainya.

Hubungan Hak Cipta dengan Public Relation


Sebagaimana lazimnya kaum profesional, praktisi humas (public relations) memiliki etika profesi atau kode etik humas yang harus ditaati.
Kode etik praktisi humas meliputi:
  1. Code of conduct etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
  2. Code of profession etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
  3. Code of publication etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
  4. Code of enterprisemenyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.


Apa kekurangan kelebihan Hak Cipta & Hak Paten ?

Setelah kita membaca dan memahami tentang apa itu Hak Cipta dan Hak Paten,kita dapat menilai apa kekurangan dan kelebihan dari Hak Cipta dan Hak Paten itu sendiri ~~~

Kelebihan Hak Paten dan Hak Cipta      
Dengan mendapatakan Hak Paten atau Hak Cipta, maka hasil karya dari para pemegang hak tersebut akan dilindungi oleh suatu hukum sehingga hasil karya tersebut tidak dapat disalin dan disebarluaskan secara sembarangan. Apabila terjadi suatu pembajakan atau pengklaiman terhadap hasil karya tersebut, kasusnya dapat diselesaikan secara hukum dan terdapat hukuman serta denda sebagaimana yang telah tertulis di dalam undang-undang.
  

Kekurangan Hak Paten dan Hak Cipta
 
Dalam permohonan untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta. Tidak semua permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana dalam permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak Cipta terkesan "dipersulit" oleh oknum-oknum tertentu dengan biaya administrasi dalam pengurusan permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak sedikit jumlahnya.

HAK PATEN

Hak Paten...Hak Paten...
Apa sih sebenernya hak paten itu ?

Pengertian Hak Paten

Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.

Hukum yang mengatur       

Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
     
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayahEropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.

Subjek yang dapat dipatenkan

        Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
        Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa). 
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
        Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.        
        Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.          

Istilah - Istilah dalam Paten 

§ Invensi       
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
    
§ Inventor atau pemegang Paten      
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
§ Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten   
Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya : a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
 
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.

- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
 
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.
 
§ Pengajuan Permohonan Paten        
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
           
§ Sistem First to File 
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
                    
§ Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?    
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
 
§ Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?      
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
  
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.
                
Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
    

Tuesday, January 15, 2013

PERJANJIAN INTERNASIONAL DIBIDANG HAK CIPTA


      a. KEPRES No. 56 Tahun 1988
Pengesahan pemberlakuan persetujuan Republik Indonesia Inggris di bidang hak cipta.
b. KEPRES No. 17 Tahun 1988
Pengesahan pemberlakuan persetujuan mengenai perlindungan Hak Cipta atas rekaman suara antara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa.
c. KEPRES No. 38 tahun 1988
Pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia mengenai perlindungan dan penegakan hukum Undang-undang Hak Cipta dan Penegakan Hukum (Law Enforcement).
d. KEPRES No. 25 tahun 1989
Pengesahan persetujuan mengenai perlindungan Hak Cipta antara republik Indonesia dan Amerika Serikat. (Junus, E, Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003).

PELANGGARAN DAN SANKSI HAK CIPTA


Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
  • penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
    • ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
    • pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
·         pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
  • Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  • Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

PERMASALAHAN HAK CIPTA DI INDONESIA



  1. Tingginya angka pembajakan di bidang musik, film, buku, program komputer
  2. Kurang efektifnya penegakan hukum, karena belum adanya koordinasi yang baik diantara para penegak hukum di Indonesia.
  3. Perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.
  4. Adanya krisis di bidang ekonomi sehingga masyarakat tidak bisa membeli barang yang orsinil (Tantanga bagi para inventor indonesia untuk menghasilkan invensi dengan harga yang terjangkau sehingga memutus ketergantungan dari negara luar)
  5. Kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat di bidang Hak Cipta.
(Junus, E, Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003).

HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN HAK CIPTA



1.   Pelaku memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari pertunjukannya.
Contoh: Karya pertunjukan Inul Daratista dengan ciri khas goyang ‘ngebor’ merupakan hak yang berkaitan dengan Hak Cipta.
Karya pertunjukan musikal “Sri Panggung” karya Guruh Sukarnoputra merupakan miliknya yang tidak dilindungi.
2.   Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang orang lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak karya rekaman suara.
Contoh: Karya rekaman band The Beatles yaitu album yang berjudul “Sgt. Pepper” hak ciptanya dipegang oleh perusahaan produser kaset label tertentu.
3.   Lembaga penyiaran memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan ulang karya siarannya melalaui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.
Contoh: Stasiun televisi SCTV memiliki hak atas karya program penyiaran “Liputan 6 pagi”, “Liputan 6 siang”, dan “Liputan 6 sore”.
Baca: “WIPO Pertimbangkan Hak Cipta untuk Lembaga Penyiaran Lewat Internet”

PENGGUNAAN YANG TIDAK MENIMBULKAN PELANGGARAN HAK CIPTA (SECARA UMUM)



   Penggunaan di dalam proses peradilan / administratif.
   Penggunaan kepentingan keselamatan umum. Misalnya: penggunaan potret sebagai alat mempertahankan keamanan.
   Penggunaan bagi bahan peraga di sekolah.
   Penggunaan bagi tujuan pribadi murni, kecuali bagi program komputer.
Baca: “Karyawan Membajak, Perusahaan Kena Getahnya”  
   Penggunaan di dalam pengutipan singkat pada karya ilmiah.
   Penggunaan di dalam pengutipan yang luas dari pidato yang bernilai berita atau komentar politik. 

LINGKUP HAK CIPTA


Pemegang hak cipta hanya boleh membatasi penggunaan dari karya tersebut sendiri. Tidak boleh membatasi orang lain untuk memanfaatkan gagasan atau pengetahuan yang terdapat di dalam karya yang dilindungi hak cipta.

a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
  • buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
  • hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  • peraturan perundang-undangan;
  • pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  • putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. 
    JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
 Jangka waktu:
  Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah. 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
 Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
  Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
  Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan :      Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

          YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN SEBAGAI CIPTAAN
   Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
   Ciptaan yang tidak orisinil;
   Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
   Ciptaan yang sudah merupakan milik umum;
   Dan ketentuan yang di atas dalam Pasal UUHC.
Tidak ada Hak Cipta atas:
   Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
   Peraturan perundang-undangan.
   Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
   Putusan pengadilan atau penetapan hakim.
     Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis.

        PENCIPTA YANG MENDAPAT PERLINDUNGAN DI INDONESIA
   Warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
   Badan hukum asing yang diumumkan pertama kali di Indonesia.
   Badan hukum asing dari negara yang mempunyai ikatan perjanjian di bidang Hak Cipta dengan dengan Republik Indonesia, atau negaranya dan Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.