Friday, January 11, 2013

UNSUR-UNSUR UTAMA HAK CIPTA



                               UNSUR-UNSUR UTAMA HAK CIPTA

1. "KEASLIAN karya cipta intelektual" yang menunjukan telah diberikan kretifitas pencipta. Yang dilindungi adalah ide yang telah berwujud dan asli.
·         Keaslian berhubungan erat dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan (Asli: adalah benar perwujudan karya pencipta; Berwujud: ide telah diturunkan dalam bentuk tertentu). Jiplakan/plagiasi: peniruan atas suatu karya cipta lain yang telah diwujudkan.
·         Karya cipta memiliki hak cipta jika diwujudkan dalam bentuk material tertentu.
Hak cipta merupakan hak khusus sehingga perbanyakan/pengumuman karya cipta yang dilekati hak cipta perlu izin dari pemegang hak cipta.     
 2. Karya-karya di bidang “ilmu pengetahuan, seni dan sastra”, seperti:
·         Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
·         Ceramah, kuliah,pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
·         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·         Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
·         Drama, tari (koreografi, pewayangan, pantomim);
·         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
·         Arsitektur;
·         Peta;
·         Seni batik;
·         Fotografi;
·         Sinematografi;
Baca: “Insan Film Kecewa Tidak Diajak Perumusan UU Hak Cipta”
·         Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
3. Karya telah “diwujudkan di dalam satu bentuk kesatuan yang utuh” yang bisa diperbanyak.
4. Tidak ada formalitas pendaftaran yang dibutuhkan untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta:
·         Tidak ada kewajiban penggunaan simbol © atau kata “copyright”.
·         Tidak ada kewajiban mengungkapkan pemilih hak cipta.
·         Tidak ada kewajiban bagi negara untuk mendata kapan satu karya pertama kali dipublikasikan.
·         Hak cipta timbul dengan sendirinya. Hak cipta exist pada saat seorang pencipta telah mewujudkan idenya dalam suatu bentuk berwujud.
·         Suatu ciptaan tidak memerlukan pengumuman untuk memperoleh hak cipta, sesuai dengan prinsip di atas. Kecuali atas Susunan Perwajahan Karya Tulis (typhographical arrangement), yang hak cipta-nya dimiliki oleh penerbit dimana dibutuhkan penerbitan baru hak ciptanya hadir.
5. Hak cipta merupakan suatu hak yang diakui secara hukum dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan. Membeli atau menyimpan tidak sama dengan pengalihan hak cipta.
6. Hak cipta bukan hak mutlak. Tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Undang-undang yang berlaku.

0 comments:

Post a Comment