Wednesday, January 16, 2013

Bahaya hak cipta dan hak paten dipandang dari sudut kehumasaN


          Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar yang terdiri dari berbagai suku dan unsur kebudayaan  yang berbeda-beda tetapi tetap satu “Bhineka tunggal ika”. Kebudayaan lama atau kebudayaan yang diwariskan para leluhur disebut sebagai kebudayaan Indonesia asli seharusnya dilestarikan, jangan sampai kebudayaan yang sudah ada di rebut bahkan menjadi milik negara lain tetapi melestarikan bangsa sendiri harus ada niat untuk melestarikannya. Di era globalisasi ini banyak kebudayaan-kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia sehingga sedikit demi sedikit kebudayaan Indonesia tercampur dengan kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia bahkan sampai hilang dikarenakan Pemerintah kurang perhatian dan keseriusan didalam mempatenkan kebudayaan itu sendiri. Sebagai Negara yang kompleks dengan masalah internal yang belum terpecahkan atau belum ada problem solving,bangsa Indonesia merupakan surga yang indah untuk pembajakan hasil karya seseorang. Bukan hanya oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan juga oleh bangsa lain yang banyak mengakui hasil karya asli atau budaya asli bangsa Indonesia. Terutama di bidang seni dan kebudayaan, seperti tari-tarian, batik, tempe, bahkan lagu-lagu Daerah seperti Rasa Sayange, sudah diakui di luar negeri sebagai hasil karya bangsa lain atau kebudayaan bangsa lain. Jika ini dibiarkan terus berlanjut, maka bisa-bisa kita harus membayar royalty kepada bangsa lain hanya untuk memproduksi barang-barang tradisional milik kita sendiri.
           Indonesia merupakan Negara dangan salah satu kasus pembajakan tertinggi di dunia. Untuk itulah, pemerintah memberikan hak khusus kepada penemu asli atas hasil penemuannya berupa hak paten dan melindungi hak cipta perangkat lunak (sofware).  Paten adalah hak khusus yang di berikan Negara kepada penemu hasil penemunya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu memakai sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain memakainya.  
      Tahun 1999 merupakan tahun di mana banyak yang mengajukan permintaan paten yaitu 438 permintaan paten PT. Telekomunikasi Indonesia merupakan lembaga aktif yang aktif untuk meciptakan produk yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Hak cipta atas [program computer terserbut telat di daftarkan pada Direktroat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Masalah penjiplakan atau pembajakan memang tak pernah selesai, menjadi sangat rumit ketika semuanya berkaitan dengan uang atau meja hijau. Contoh kecil adalah misalnya jika saya menyanyikan lagu yang diciptakan oleh Chrisye di sebuah panggung dan penonton membayar saya, saya bisa dikatakan menjiplak dan mengambil untung. Kondisi ini jelas terjadi di mana-mana, banyak grup musik yang meniti karir dari pub ke pub menarik uang dengan menjiplak karya orang lain. Bahkan jika penampilan karya dalam bentuk gubahan, tetap dikatakan menjiplak karena itu bersifat karya turunan.
Pembajakan lagu, misalnya men-download musik-musik dalam format mp3 atau mengubah format CD Audio ke dalam mp3 dan memberikannya kepada orang lain. Tugas pemerintahlah melalui hukum mengurangi rantai pembajakan ini, dan jelas bisa dikurangi jika yang dibasmi adalah mata rantai yang lebih tinggi (pengedar, terutama dalam volume yang besar), bukan pengguna akhir.

KESIMPULAN

           Bahwa hak cipta di Indonesia sudah secara jelas di dalam Undang – undang Hak Cipta baik secara nasional maupun internasional. Untuk mendukung pelaksanaan UU tersebut maka ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan, yaitu :
  Ø  Pemerintah sebaiknya harus lebih banyak melakukan sosialisasi dan punyuluhan kepada pihak-pihak  yang bersangkutan dan masyarakat luas.

  Ø  Aparat hukum harus lebih tegas dan bersungguh-sungguh dalam menindak para pelanggar hak cipta tanpa pandang bulu.

  Ø  Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan UU Hak Cipta dan pemberantasan pelanggaran hak cipta.

  Ø  Pembajakan perangkat lunak (sofware) dan CD (Compact Disk) musik secara ilegal dapat di gandakan dengan mudah dan cepat menggunakan media computer.  Program - program yang di jual dalam bentuk CD sangat mudah untuk di gandakan dan di jual kembali secara tidak sah. Tindakan program pembajakan computer sangat marak di dunia.

  Ø  Tugas pemerintahlah melalui hukum mengurangi rantai pembajakan ini, dan jelas bisa dikurangi jika yang dibasmi adalah mata rantai yang lebih tinggi (pengedar, terutama dalam volume yang besar), bukan pengguna akhir.

  Ø  Bahaya hak cipta dan hak paten tergantung Pemerintah dan masayarakat itu sendiri,sampai sejauh mana perhatian,perlindungan dan keseriusannya, didalam mempatenkan kebudayaan dan karya cipta masyarakatnya itu sendiri. Dampak negatifnya yakni hasil karya cipta masyarakat dan kebudayaan leluhur kita diakui hak patennya oleh seseorang ataupun oleh suatu bangsa yang tidak bertanggung jawab,misalnya pembajakan lagu, tari-tarian, batik, tempe, bahkan lagu-lagu Daerah seperti Rasa Sayange dan lain sebagainya.

0 comments:

Post a Comment