Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang besar yang terdiri dari berbagai suku dan unsur
kebudayaan yang berbeda-beda tetapi tetap satu “Bhineka tunggal ika”.
Kebudayaan lama atau kebudayaan yang diwariskan para leluhur disebut sebagai
kebudayaan Indonesia asli seharusnya dilestarikan, jangan sampai kebudayaan
yang sudah ada di rebut bahkan menjadi milik negara lain tetapi melestarikan
bangsa sendiri harus ada niat untuk melestarikannya. Di era globalisasi ini
banyak kebudayaan-kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia sehingga sedikit
demi sedikit kebudayaan Indonesia tercampur dengan kebudayaan asing yang masuk
ke Indonesia bahkan sampai hilang dikarenakan Pemerintah kurang perhatian dan keseriusan
didalam mempatenkan kebudayaan itu sendiri. Sebagai Negara yang kompleks dengan
masalah internal yang belum terpecahkan atau belum ada problem solving,bangsa
Indonesia merupakan surga yang indah untuk pembajakan hasil karya
seseorang. Bukan hanya oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan juga oleh
bangsa lain yang banyak mengakui hasil karya asli atau budaya asli bangsa
Indonesia. Terutama di bidang seni dan kebudayaan, seperti tari-tarian, batik,
tempe, bahkan lagu-lagu Daerah seperti Rasa Sayange, sudah diakui di luar
negeri sebagai hasil karya bangsa lain atau kebudayaan bangsa lain. Jika ini
dibiarkan terus berlanjut, maka bisa-bisa kita harus membayar royalty kepada
bangsa lain hanya untuk memproduksi barang-barang tradisional milik kita sendiri.
Indonesia
merupakan Negara dangan salah satu kasus pembajakan tertinggi di dunia. Untuk
itulah, pemerintah memberikan hak khusus kepada penemu asli atas hasil
penemuannya berupa hak paten dan melindungi hak cipta perangkat lunak (sofware).
Paten adalah hak khusus yang di berikan Negara kepada penemu hasil
penemunya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu memakai sendiri
penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain memakainya.
Tahun 1999 merupakan tahun di mana banyak yang mengajukan permintaan paten yaitu 438 permintaan paten PT. Telekomunikasi Indonesia merupakan lembaga aktif yang aktif untuk meciptakan produk yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Hak cipta atas [program computer terserbut telat di daftarkan pada Direktroat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Tahun 1999 merupakan tahun di mana banyak yang mengajukan permintaan paten yaitu 438 permintaan paten PT. Telekomunikasi Indonesia merupakan lembaga aktif yang aktif untuk meciptakan produk yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Hak cipta atas [program computer terserbut telat di daftarkan pada Direktroat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Masalah penjiplakan atau
pembajakan memang tak pernah selesai, menjadi sangat rumit ketika semuanya
berkaitan dengan uang atau meja hijau. Contoh kecil adalah misalnya jika saya
menyanyikan lagu yang diciptakan oleh Chrisye di sebuah panggung dan penonton
membayar saya, saya bisa dikatakan menjiplak dan mengambil untung. Kondisi ini
jelas terjadi di mana-mana, banyak grup musik yang meniti karir dari pub ke pub
menarik uang dengan menjiplak karya orang lain. Bahkan jika penampilan karya
dalam bentuk gubahan, tetap dikatakan menjiplak karena itu bersifat karya
turunan.
Pembajakan lagu,
misalnya men-download musik-musik dalam format mp3 atau mengubah
format CD Audio ke dalam mp3 dan memberikannya kepada orang lain. Tugas
pemerintahlah melalui hukum mengurangi rantai pembajakan ini, dan jelas bisa
dikurangi jika yang dibasmi adalah mata rantai yang lebih tinggi (pengedar,
terutama dalam volume yang besar), bukan pengguna akhir.
KESIMPULAN
Bahwa hak cipta di Indonesia sudah secara jelas di dalam Undang – undang Hak Cipta baik secara nasional maupun internasional. Untuk mendukung pelaksanaan UU tersebut maka ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan, yaitu :
Bahwa hak cipta di Indonesia sudah secara jelas di dalam Undang – undang Hak Cipta baik secara nasional maupun internasional. Untuk mendukung pelaksanaan UU tersebut maka ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan, yaitu :
Ø Pemerintah sebaiknya
harus lebih banyak melakukan sosialisasi dan punyuluhan kepada pihak-pihak yang
bersangkutan dan masyarakat luas.
Ø Aparat hukum harus lebih
tegas dan bersungguh-sungguh dalam menindak para pelanggar hak cipta tanpa
pandang bulu.
Ø Masyarakat harus ikut berperan
aktif dalam mendukung pelaksanaan UU Hak Cipta dan pemberantasan pelanggaran
hak cipta.
Ø Pembajakan perangkat
lunak (sofware) dan CD (Compact Disk) musik secara ilegal dapat
di gandakan dengan mudah dan cepat menggunakan media computer. Program - program
yang di jual dalam bentuk CD sangat mudah untuk di gandakan dan di jual kembali
secara tidak sah. Tindakan program pembajakan computer sangat marak di dunia.
Ø Tugas pemerintahlah
melalui hukum mengurangi rantai pembajakan ini, dan jelas bisa dikurangi jika
yang dibasmi adalah mata rantai yang lebih tinggi (pengedar, terutama dalam
volume yang besar), bukan pengguna akhir.
Ø Bahaya hak cipta dan hak
paten tergantung Pemerintah dan masayarakat itu sendiri,sampai sejauh mana
perhatian,perlindungan dan keseriusannya, didalam mempatenkan kebudayaan dan
karya cipta masyarakatnya itu sendiri. Dampak negatifnya yakni hasil karya
cipta masyarakat dan kebudayaan leluhur kita diakui hak patennya oleh seseorang
ataupun oleh suatu bangsa yang tidak bertanggung jawab,misalnya pembajakan
lagu, tari-tarian, batik, tempe, bahkan lagu-lagu Daerah seperti Rasa
Sayange dan lain sebagainya.
0 comments:
Post a Comment