Tuesday, January 15, 2013

PENGGUNAAN YANG TIDAK MENIMBULKAN PELANGGARAN HAK CIPTA (SECARA UMUM)



   Penggunaan di dalam proses peradilan / administratif.
   Penggunaan kepentingan keselamatan umum. Misalnya: penggunaan potret sebagai alat mempertahankan keamanan.
   Penggunaan bagi bahan peraga di sekolah.
   Penggunaan bagi tujuan pribadi murni, kecuali bagi program komputer.
Baca: “Karyawan Membajak, Perusahaan Kena Getahnya”  
   Penggunaan di dalam pengutipan singkat pada karya ilmiah.
   Penggunaan di dalam pengutipan yang luas dari pidato yang bernilai berita atau komentar politik. 

0 comments:

Post a Comment