Undang-Undang yang mengatur mengenai hak
cipta adalah Undang-Undang No 19 Tahun 2002 yang isinya sebagai berikut.
UNDANG
UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
a.
bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki
keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan
sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak
Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.
bahwa Indonesia telah menjadi anggota
berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual
pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan
lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c.
bahwa perkembangan di bidang perdagangan,
industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan
peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap
memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d.
bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam
melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk
menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun
1997;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang
undang tentang Hak Cipta;
|
Mengingat:
|
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal
28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Undang undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan:
1.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta
yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra.
4.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
5.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang
lain.
6.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah
sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.
Potret adalah gambar dari wajah orang yang
digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan
dengan cara dan alat apa pun.
8.
Program Komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk
lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang
|
khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi instruksi tersebut.
9.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan
dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau
menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak
atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga
Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan,
mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan
suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni
lainnya.
11. Produser
Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman
bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau
perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga
Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan
adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal.
14. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa
adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
16. Menteri
adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
|
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
1.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara
|
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan
tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
|
Pasal 3
1.
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
2.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan,
baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a.
Pewarisan;
b.
Hibah;
c.
Wasiat;
d.
Perjanjian tertulis; atau
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 4
1.
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang
setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak
itu diperoleh secara melawan hukum.
2.
Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan
yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak
itu diperoleh secara melawan hukum.
|
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
1.
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap
sebagai Pencipta adalah:
a.
orang yang namanya terdaftar dalam Daftar
Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b.
orang yang namanya disebut dalam Ciptaan
atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
2.
Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah
yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa
Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah
tersebut.
|
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap
sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian
seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap
sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak
Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
|
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
|
Pasal 8
1.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan
dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta
adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali
ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta
apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang
dilakukan dalam hubungan dinas.
3.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan
kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap
sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain
antara kedua pihak.
|
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa
Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai
Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika
terbukti sebaliknya.
|
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
1.
Negara memegang Hak Cipta atas karya
peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
2.
Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan
hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat,
dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian,
kaligrafi, dan karya seni lainnya.
3.
Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan
tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus
terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah
tersebut.
|
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta
yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 11
1.
Jika suatu Ciptaan tidak diketahui
Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas
Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
2.
Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi
tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama
samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
kepentingan Penciptanya.
3.
Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi
tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta
atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
|
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
1.
Dalam Undang undang ini Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,
yang mencakup:
a.
buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
b.
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain
yang sejenis dengan itu;
c.
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
f.
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan;
g.
arsitektur;
h.
peta;
i.
seni batik;
j.
fotografi;
k.
sinematografi;
l.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2.
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas
Ciptaan asli.
3.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah
|
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata,
yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
|
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a.
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b.
peraturan perundang-undangan;
c.
pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah;
d.
putusan pengadilan atau penetapan hakim;
atau
e.
keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
|
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta:
a.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang
Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala
sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah,
kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.
Pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
|
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta:
a.
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan;
c.
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
maupun sebagian, guna keperluan:
i.
ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
|
ii.
pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
d.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang
serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan
pusat dokumentasi yang nonkomersial semata mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.
perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
bangunan;
g.
pembuatan salinan cadangan suatu Program
Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata mata untuk
digunakan sendiri.
|
Pasal 16
1.
Untuk kepentingan pendidikan, ilmu
pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar
pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.
mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk
melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di
wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b.
mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia
dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan
tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c.
menunjuk pihak lain untuk melakukan
penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak
Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
2.
Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana
dim aksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra
selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
3.
Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a.
3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di
bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b.
5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di
bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia;
|
c.
7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di
bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah
Negara Republik Indonesia.
4.
Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
5.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6.
Ketentuan tentang tata cara pengajuan
Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
|
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap
Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama,
pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah
mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
|
Pasal 18
1.
Pengumuman suatu Ciptaan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio,
televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin
kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan
imbalan yang layak.
2.
Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu
semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk
penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan
yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
|
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
1.
Untuk memperbanyak atau mengumumkan
Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu
mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
2.
Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua)
orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang
dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain
dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin
dari setiap
|
orang dalam Potret itu, atau izin ahli
waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret
meninggal dunia.
3.
Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku
terhadap Potret yang dibuat:
a.
atas permintaan sendiri dari orang yang
dipotret;
b.
atas permintaan yang dilakukan atas nama
orang yang dipotret; atau
c.
untuk kepentingan orang yang dipotret.
|
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh
mengumumkan potret yang dibuat:
a.
tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b.
tanpa persetujuan orang lain atas nama yang
dipotret; atau
c.
tidak untuk kepentingan yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan
kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli
warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
|
Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu
pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain
oleh orang yang berkepentingan.
|
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau
untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan
bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang
berwenang.
|
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara
Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar,
arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa
persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu
pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi
ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa
Potret.
|
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
1.
Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut
Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
|
2.
Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun
Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan
Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah
meninggal dunia.
3.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman
dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
4.
Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan
pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
|
Pasal 25
1.
Informasi elektronik tentang informasi
manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
2.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 26
1.
Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada
di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh
Hak Cipta dari Pencipta itu.
2.
Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau
sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
3.
Dalam hal timbul sengketa antara beberapa
pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada
pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
|
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol
teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak,
ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
|
Pasal 28
1.
Ciptaan ciptaan yang menggunakan sarana
produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical
disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi
yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana
produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
|
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
1.
Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis
lain;
b.
drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c.
segala bentuk seni rupa, seperti seni
lukis, seni pahat, dan seni patung;
d.
seni batik;
e.
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f.
arsitektur;
g.
ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis
lain;
h.
alat peraga;
i.
peta;
j.
terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga
rampai,
berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia.
2.
Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku
selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
|
Pasal 30
1.
Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
Program Komputer;
b.
sinematografi;
c.
fotografi;
d.
database; dan
e.
karya hasil pengalihwujudan,
berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
2.
Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
3.
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki
atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan.
|
Pasal 31
1.
Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau
dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
a.
Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas
waktu;
b.
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui
umum.
|
2.
Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan
oleh Penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
|
Pasal 32
1.
Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas
Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman
bagian yang terakhir.
2.
Dalam menentukan jangka waktu berlakunya
Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih, demikian
pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan
waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing masing dianggap
sebagai Ciptaan tersendiri.
|
Pasal 33
Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas
waktu;
b.
Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku
selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan,
kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Penciptanya.
|
Pasal 34
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka
waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan,
penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:
a.
selama 50 (lima puluh) tahun;
b.
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, dimulai sejak
1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan,
diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
|
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
1.
Direktorat Jenderal menyelenggarakan
pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2.
Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat
oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
|
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk
dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai
biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal
36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan
tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk
dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal
37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum
Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh
Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat
Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan
disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9
(sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata
cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan
tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal
38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari
seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu
Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan
tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal
39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara
lain:
a.
nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b.
tanggal penerimaan surat Permohonan;
c.
tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d.
nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal
40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah
dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan
lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap
menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang
atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan,
yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya
diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada
penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam
Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari
penerima hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut
diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37
ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak
atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal
43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat
orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas
permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan
alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat
tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan
hapus karena:
a.
penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat
sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b.
lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan
mengingat Pasal 32;
c.
dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
BAB
V LISENSI
Pasal
45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan
Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan
berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan
kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan
kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal
46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak
Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak
ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal
47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat
ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum
terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat
Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak
pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB
VI DEWAN HAK CIPTA
Pasal
48
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam
memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk
Dewan Hak Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas
wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang
memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas,
fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada anggaran belanja departemen yang
melakukan pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
BAB
VII HAK TERKAIT
Pasal
49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk
memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak
eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyi.
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif
untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui
transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Pasal
50
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a.
Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali
dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b.
Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya
tersebut selesai direkam;
c.
Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran
tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun
berikutnya setelah:
a.
karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio
atau media audiovisual;
b.
karya rekaman suara selesai direkam;
c.
karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
Pasal
51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal
14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal
26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal
40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal
48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal
59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal
68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77
berlaku mutatis mutandis terhadap Hak Terkait.
BAB
VIII PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal
52
Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal
53
Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem
jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu
menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.
BAB
IX BIAYA
Pasal
54
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan,
permintaan petikan Daftar Umum Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta,
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pencatatan perjanjian Lisensi,
pencatatan Lisensi wajib, serta lain-lain yang ditentukan dalam Undang-undang
ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan
Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB
X PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal
55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan
kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk
menggugat yang tanpa persetujuannya:
a.
meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b.
mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c.
mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d.
mengubah isi Ciptaan.
Pasal
56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan
itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon
kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian
penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah,
pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan
untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar,
hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman
dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak
Cipta.
Pasal
57
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak
yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan
sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan
yang berkaitan dengan kegiatan komersial.
Pasal
58
Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat
mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24.
Pasal
59
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,
Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh)
hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.
Pasal
60
(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta
diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
(2) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut
pada ayat (1) pada tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan
tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan
tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3) Panitera menyampaikan gugatan kepada
Ketua Pengadilan Niaga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan
didaftarkan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan
menetapkan hari sidang.
(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan
didaftarkan.
Pasal
61
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh
juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan
paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat
diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari
putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila
diminta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut
diajukan suatu upaya hukum.
(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak
paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.
Pasal
62
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal
putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak
dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada
tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan
tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
Pasal
63
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori
kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan
kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak
termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh
panitera.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra
memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal
termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara
kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas)
hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal
64
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas
perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah
permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi
mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus
diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum.
(5) Panitera Mahkamah Agung wajib
menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari
setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(6) Juru sita wajib menyampaikan salinan
putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi dan
termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh
panitera.
Pasal
65
Selain penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para pihak dapat menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal
66
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara
untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.
BAB
XI PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal
67
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan,
Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan dengan segera dan efektif
untuk:
a.
mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang
yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan,
termasuk tindakan importasi;
b.
menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
c.
meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan bukti yang
menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Hak Terkait,
dan hak Pemohon tersebut memang sedang dilanggar.
Pasal
68
Dalam hal penetapan sementara pengadilan
tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberitahukan mengenai hal
itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara
tersebut.
Pasal
69
(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah
menerbitkan penetapan sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus
memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal
70
Dalam hal penetapan sementara dibatalkan,
pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta
penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan
sementara tersebut.
BAB
XII PENYIDIKAN
Pasal
71
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak
Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c.
meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana
di bidang Hak Cipta;
d.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e.
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f.
melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan
barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
di bidang Hak Cipta; dan
g.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang Hak Cipta.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
BAB
XIII KETENTUAN PIDANA
Pasal
72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal
73
(1) Ciptaan atau barang yang merupakan hasil
tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak
dimusnahkan.
BAB
XIV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
74
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala
peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal
berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal
75
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, masih
berlaku pada saat diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku
untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.
BAB
XV KETENTUAN PENUTUP
Pasal
76
Undang-undang ini berlaku terhadap:
a.
semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b.
semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan
badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;
c.
semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan
badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
(i)
negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan
Negara Republik Indonesia; atau
(ii)
negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam
perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
Pasal
77
Dengan berlakunya Undang-undang ini,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
78
Undang-undang ini mulai berlaku 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
pada tanggal 29 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAMBANG KESOWO
0 comments:
Post a Comment