- Tingginya angka pembajakan di bidang musik, film,
buku, program komputer
- Kurang efektifnya penegakan hukum, karena belum
adanya koordinasi yang baik diantara para penegak hukum di Indonesia.
- Perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.
- Adanya krisis di bidang ekonomi sehingga
masyarakat tidak bisa membeli barang yang orsinil (Tantanga bagi para
inventor indonesia untuk menghasilkan invensi dengan harga yang terjangkau
sehingga memutus ketergantungan dari negara luar)
- Kurangnya
kesadaran hukum dalam masyarakat di bidang Hak Cipta.
(Junus, E,
Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003).
0 comments:
Post a Comment