UNSUR-UNSUR UTAMA HAK CIPTA
1.
"KEASLIAN karya cipta intelektual" yang menunjukan telah diberikan
kretifitas pencipta. Yang dilindungi adalah ide yang telah berwujud dan asli.
·
Keaslian
berhubungan erat dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan (Asli: adalah benar
perwujudan karya pencipta; Berwujud: ide telah diturunkan dalam bentuk
tertentu). Jiplakan/plagiasi: peniruan atas suatu karya cipta lain yang telah
diwujudkan.
·
Karya cipta memiliki hak cipta jika diwujudkan dalam bentuk
material tertentu.
Hak cipta
merupakan hak khusus sehingga perbanyakan/pengumuman karya cipta yang dilekati
hak cipta perlu izin dari pemegang hak cipta.
2. Karya-karya
di bidang “ilmu pengetahuan, seni dan sastra”, seperti:
·
Buku,
program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lainnya;
·
Ceramah,
kuliah,pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
·
Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·
Ciptaan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
·
Drama,
tari (koreografi, pewayangan, pantomim);
·
Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
·
Arsitektur;
·
Peta;
·
Seni
batik;
·
Fotografi;
·
Sinematografi;
Baca: “Insan Film Kecewa Tidak Diajak Perumusan UU Hak Cipta”
·
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
3. Karya telah
“diwujudkan di dalam satu bentuk kesatuan yang utuh” yang bisa diperbanyak.
4. Tidak ada
formalitas pendaftaran yang dibutuhkan untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta:
·
Tidak
ada kewajiban penggunaan simbol © atau kata “copyright”.
·
Tidak
ada kewajiban mengungkapkan pemilih hak cipta.
·
Tidak ada kewajiban bagi negara untuk mendata kapan satu karya pertama kali
dipublikasikan.
·
Hak cipta timbul dengan sendirinya. Hak cipta exist pada saat seorang
pencipta telah mewujudkan idenya dalam suatu bentuk berwujud.
·
Suatu ciptaan tidak memerlukan pengumuman untuk memperoleh hak cipta,
sesuai dengan prinsip di atas. Kecuali atas Susunan Perwajahan Karya Tulis (typhographical
arrangement), yang hak cipta-nya dimiliki oleh penerbit dimana dibutuhkan
penerbitan baru hak ciptanya hadir.
5. Hak cipta merupakan
suatu hak yang diakui secara hukum dan harus dibedakan dari penguasaan fisik
suatu ciptaan. Membeli atau menyimpan tidak sama dengan pengalihan hak cipta.
6. Hak cipta
bukan hak mutlak. Tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Undang-undang yang
berlaku.
0 comments:
Post a Comment