Tuesday, January 15, 2013

PERJANJIAN INTERNASIONAL DIBIDANG HAK CIPTA


      a. KEPRES No. 56 Tahun 1988
Pengesahan pemberlakuan persetujuan Republik Indonesia Inggris di bidang hak cipta.
b. KEPRES No. 17 Tahun 1988
Pengesahan pemberlakuan persetujuan mengenai perlindungan Hak Cipta atas rekaman suara antara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa.
c. KEPRES No. 38 tahun 1988
Pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia mengenai perlindungan dan penegakan hukum Undang-undang Hak Cipta dan Penegakan Hukum (Law Enforcement).
d. KEPRES No. 25 tahun 1989
Pengesahan persetujuan mengenai perlindungan Hak Cipta antara republik Indonesia dan Amerika Serikat. (Junus, E, Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003).

0 comments:

Post a Comment