Pemegang
hak cipta hanya boleh membatasi penggunaan dari karya tersebut sendiri. Tidak
boleh membatasi orang lain untuk memanfaatkan gagasan atau pengetahuan yang
terdapat di dalam karya yang dilindungi hak cipta.
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi,
yaitu:
- buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
- drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di
atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
- hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato
pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan
hakim; atau
- keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
Ciptaan buku,
ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni
batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah. 50
tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Ciptaan
program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ciptaan atas karya
susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak
pertama kali diterbitkan.
Ciptaan yang
dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali diumumkan.
Ciptaan yang
dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b,
berlaku tanpa batas.
YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN SEBAGAI CIPTAAN
Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
Ciptaan yang tidak orisinil;
Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang
nyata;
Ciptaan yang sudah merupakan milik umum;
Dan ketentuan yang di atas dalam Pasal UUHC.
Tidak
ada Hak Cipta atas:
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
Peraturan perundang-undangan.
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
Putusan pengadilan atau penetapan hakim.
Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis.
PENCIPTA YANG MENDAPAT PERLINDUNGAN DI INDONESIA
Warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
Badan hukum asing yang diumumkan pertama kali di Indonesia.
Badan hukum asing dari negara yang mempunyai ikatan
perjanjian di bidang Hak Cipta dengan dengan Republik Indonesia, atau negaranya
dan Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian
multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
0 comments:
Post a Comment