Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya,
tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
- penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- pengambilan Ciptaan pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di
luar Pengadilan;
- pengambilan Ciptaan pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah yang semata-mata
untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan
yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta.
- perbanyakan suatu Ciptaan bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
- perbanyakan suatu Ciptaan selain
Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau
proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya;
- perubahan yang dilakukan
berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti
Ciptaan bangunan;
·
pembuatan salinan
cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
- Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan
atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana
dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda
maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- Memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
0 comments:
Post a Comment