Tuesday, January 15, 2013

Hak yang Dimiliki Pemegang Hak Cipta


 HAK EKONOMI DAN HAK MORAL

     a. Hak Ekonomi
     Hak ekonomi yaitu hak untuk mengumumkan, memperbanyak, dan memberikan ijin untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Hak ekonomi ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, hak ekonomi dapat dialihkan kepada orang atau badan hukum. Karena dalam proses pembuatan suatu karya cipta diperlukan pengorbanan yaitu suatu kerja keras serta energi sehingga suatu kewajaran memperoleh imbalan yang layak berupa hak ekonomi bagi pencipta, kalau hak ekonomi ini dilanggar akan bedampak negatif dalam pengembangan kreatifitas di Indonesia. (Junus, E, Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003).
Hak untuk menggunakan karya dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi (Pecuniary Rights), terdiri dari:
1.      Hak untuk memperbanyak (Right to reproduce).
2.      hak untuk mengumumkan (Right to distribute).
Ada doktrin “Exhaustion of Rights”:  sekali sebuah karya telah diumumkan kepada publik, hak untuk mengontrol pengumumannya berakhir. 
3.      Hak untuk menampilkan (Right of performance).

Baca: “Sinetron Jiplakan, Artis Bisa Batalkan Kontrak Sepihak”
Pendapat lain mengemukakan, bahwa di dalam hak cipta, dikenal dua macam hak:
   hak eksploitasi (dapat dialihkan). Hak eksploitasi adalah hak cipta atas ciptaan yang dilindungi dalam bentuk apapun perwujudannya.
   hak moral (tidak dapat dialihkan). Hak moral adalah hak pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk mengajukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud merubah, mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya (any mutilation or deformation or other modification or other derogatory action), yang dapat meragukan kehormatan dan reputasi pencipta (author’s honor or reputations).
1. Meliputi:
   Hak untuk keberatan terhadap distorsi, mutilasi, atau modifikasi atas karya cipta.
   Hak untuk diberi pengakuan sebagai pencipta.
   Hak untuk mengawasi akses publik terhadap karya cipta.
   Hak untuk memperbaiki atau merubah karya cipta.
2. Perjanjian TRIPs (The World Trade Organization's Agreement on Trade- Related Aspects of Intellectual Property Rights): mensyaratkan negara anggota WTO untuk memenuhi ketentuan Konvensi Berne. Tetapi tidak mewajibkan anggota WTO untuk memenuhi ketentuan Konvensi Berne mengenai pemberian hak moral kepada pencipta.

         b. Hak Moral
Hak moral adalah hak yang tidak dapat dialihkan, karena pencipta tetap melekat pada ciptaannya, sehingga disini terdapat hubungan yang erat antara pencipta dan ciptaannya yang pada dasarnya tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak moral ini meliputi perubahan atas karya cipta yang akan merugikan nama baik dan reputasi pencipta.

0 comments:

Post a Comment