HAK EKONOMI
DAN HAK MORAL
a. Hak Ekonomi
Hak ekonomi yaitu hak untuk
mengumumkan, memperbanyak, dan memberikan ijin untuk mengumumkan dan
memperbanyak ciptaannya. Hak ekonomi ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, hak ekonomi dapat dialihkan kepada
orang atau badan hukum. Karena dalam proses pembuatan suatu karya cipta
diperlukan pengorbanan yaitu suatu kerja keras serta energi sehingga suatu
kewajaran memperoleh imbalan yang layak berupa hak ekonomi bagi pencipta, kalau
hak ekonomi ini dilanggar akan bedampak negatif dalam pengembangan
kreatifitas di Indonesia. (Junus, E, Aspek Hukum dalam Sengketa Hak
Kekayaan Intelektual, 2003).
Hak
untuk menggunakan karya dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi (Pecuniary
Rights), terdiri dari:
1. Hak untuk
memperbanyak (Right to reproduce).
2. hak untuk mengumumkan
(Right to distribute).
Ada
doktrin “Exhaustion of Rights”: sekali sebuah karya telah diumumkan
kepada publik, hak untuk mengontrol pengumumannya berakhir.
3. Hak untuk menampilkan
(Right of performance).
Baca:
“Sinetron Jiplakan, Artis Bisa Batalkan Kontrak Sepihak”
Pendapat lain mengemukakan, bahwa di dalam hak cipta, dikenal dua macam
hak:
hak eksploitasi (dapat dialihkan). Hak eksploitasi adalah
hak cipta atas ciptaan yang dilindungi dalam bentuk apapun perwujudannya.
hak moral (tidak dapat dialihkan). Hak moral adalah hak
pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk
mengajukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud merubah, mengurangi,
atau menambah keaslian ciptaannya (any mutilation or deformation or other
modification or other derogatory action), yang dapat meragukan kehormatan
dan reputasi pencipta (author’s honor or reputations).
1.
Meliputi:
Hak untuk
keberatan terhadap distorsi, mutilasi, atau modifikasi atas karya cipta.
Hak untuk
diberi pengakuan sebagai pencipta.
Hak untuk
mengawasi akses publik terhadap karya cipta.
Hak untuk
memperbaiki atau merubah karya cipta.
2. Perjanjian TRIPs (The World Trade Organization's Agreement
on Trade- Related Aspects of Intellectual Property Rights): mensyaratkan
negara anggota WTO untuk memenuhi ketentuan Konvensi Berne. Tetapi tidak
mewajibkan anggota WTO untuk memenuhi ketentuan Konvensi Berne mengenai
pemberian hak moral kepada pencipta.
b. Hak Moral
Hak moral
adalah hak yang tidak dapat dialihkan, karena pencipta tetap melekat pada
ciptaannya, sehingga disini terdapat hubungan yang erat antara pencipta dan
ciptaannya yang pada dasarnya tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan
apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak moral ini
meliputi perubahan atas karya cipta yang akan merugikan nama baik dan reputasi
pencipta.
0 comments:
Post a Comment